dr Lois Owien Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Berita Hoax Covid-19

Koropak.co.id, 13 July 2021 19:22:55
Penulis : Muhamad Eris
dr Lois Owien Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Berita Hoax Covid-19

 

 

Koropak.co.id - Baru-baru ini, Bareskrim Polri pada akhirnya menetapkan dr Lois Owien sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi bohong atau hoax berkaitan dengan Covid-19. Selain ditetapkan sebagai tersangka, diketahui dr Lois juga ditahan oleh Bareskrim Polri.

Kabar mengenai penetapan status tersangka itu pun langsung dibenarkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang menyebutkan bahwa pihaknya sudah menetapkan dr Lois sebagai tersangka dalam kasus tersebut,"Ya, kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Komjen Agus sebagaimana dihimpun Koropak, Selasa (13/7/2021).

Ia menambahkan, selain ditetapkan sebagai tersangka, dr Lois juga ditahan dan penahanannya sendiri dilakukan di rutan Bareskrim Polri,"Sudah dilakukan penahanan oleh penyidik," ucapnya.

 


Baca : Kerusuhan Operasi Yustisi PPKM di Surabaya, Polisi Amankan Pemilik Warung

Diketahui sebelumnya, dr Lois dikabarkan telah dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 1984 berkaitan dengan wabah penyakit. Laporan itu sendiri berkaitan dengan pernyataan dari dr Lois yang menyebutkan bahwa corona itu bukan virus. Akibatnya, dr Lois pun diamankan oleh polisi pada Minggu (11/7/2021) lalu.

Saat itu, dr Lois diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Metro Jaya. Sementara itu, Polri juga menyebutkan bahwa dr Lois disinyalir telah melakukan penyebaran berita bohong atau hoax berkaitan dengan virus corona. Sehingga hal itu pun nantinya akan membuat potensi keonaran akibat statemennya tersebut.*

 

Lihat juga : Simak Berbagai Video Menarik Lainnya Disini