Pol PP Paksa Hentikan Pembangunan Tower

Koropak.co.id, 25 May 2018 10:52:41
Penulis : D. Farhan Kamil
Pol PP Paksa Hentikan Pembangunan Tower

Koropak.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya melakukan penyegelan tower telekomunikasi milik Portelindo yang berlokasi di Kampung Awisurat, Desa Karangmukti Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (24/5/2018). Pembangunan BTS tersebut dketahui tidak mengantongi izin.

"Kita lakukan penyegelan ini karena tidak ada izin. Pembangunannya sendiri diperkirakan sudah berlangsung sejak sepekan lalu," ujar Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, E. Koswara.

Pol PP Paksa Hentikan Pembangunan TowerMenurutnya, untuk mendirikan tower, ada tahapan perizinan yang harus dipenuhi mulai dari izin prinsip, fatwa lokasi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Pihak pengembang telah melanggar Perda Nomor 22 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggara Menara Telekomunikasi. Jika pihak pemilik dapat melengkapi seluruh perizinan, ya silahkan pembangunannya dilanjutkan," ucapnya.*

Penulis : Farhan