Koropak.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya melakukan penyegelan tower telekomunikasi milik Portelindo yang berlokasi di Kampung Awisurat, Desa Karangmukti Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (24/5/2018). Pembangunan BTS tersebut dketahui tidak mengantongi izin.
"Kita lakukan penyegelan ini karena tidak ada izin. Pembangunannya sendiri diperkirakan sudah berlangsung sejak sepekan lalu," ujar Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, E. Koswara.
Menurutnya, untuk mendirikan tower, ada tahapan perizinan yang harus dipenuhi mulai dari izin prinsip, fatwa lokasi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Pihak pengembang telah melanggar Perda Nomor 22 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggara Menara Telekomunikasi. Jika pihak pemilik dapat melengkapi seluruh perizinan, ya silahkan pembangunannya dilanjutkan," ucapnya.*
Penulis : Farhan
Berita Lainnya
Mengulas 10 Kutipan yang Menginspirasi di Hari Kekayaan Intelektual
Jadwal Sholat Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Pangandaran, dan Garut, Hari ini, Jumat 26 April 2024
Dialog Diplomasi: Indonesia dan Meksiko Bahas Kerja Sama Budaya
10 Ucapan Hari Otonomi Daerah: Bentuk Apresiasi dalam Memajukan Pembangunan
Viman Alfarizi Ramadhan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Tasikmalaya
Viman Alfarizi Ramadhan Bertemu Mahasiswa Jawa Barat di Yogyakarta
Viman Alfarizi Apresiasi Peran Media dan Influencer dalam Program Ngabatalan
Antusiasme Masyarakat di Balik Dukungan untuk Viman Alfarizi Ramadhan