Raperda Penyelenggaraan Ibadah Haji Disetujui

Koropak.co.id, 02 April 2019 09:53:24
Penulis : Alfian Saputra
Raperda Penyelenggaraan Ibadah Haji Disetujui


Koropak.co.id - Mengawali April 2019, DPRD Kota Tasikmalaya menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tasikmalaya tahun 2018 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (1/4/2019).

Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H Agus Wahyudin menuturkan LKPJ Walikota Tasikmalaya merupakan wujud pertanggungjawaban kepala daerah dalam melaksanakan pembangunan di berbagai sektor yang bersumber pada APBD.

"LKPJ disampaikan kepada DPRD 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir," katanya.

Sementara itu, selain menerima LKPJ Walikota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018, seiring dengan tuntasnya gabungan Komisi III dan IV DPRD Kota Tasikmalaya melaksanakan pembahasan Raperda tentang Pelayanan Jamaah Haji, dalam Rapat Paripurna kali ini, turut digelar persetujuan Raperda tentang Pelayanan Jamaah Haji.

Ketua Pansus sekaligus Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Heri Ahmadi menuturkan Pemkot Tasikmalaya harus mampu lebih menggali, mengelola, memanfaatkan PAD untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk dalam hal penyelenggaraan ibadah haji yang merunut pada UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

"Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas dan kewenangan Kemenag, namun dalam pelaksanaannya diperlukan aspek manajemen yang menuntut profesionalitas," katanya.

 

 

Koropak.co.id - Raperda Penyelenggaraan Ibadah Haji Disetujui (2)

 

 


Baca : Balegda Usulkan Raperda Penyelenggaraan Ibadah Haji

 

Implementasinya, perlu dikawal pula dari sisi agama, dan budaya, serta diatur agar penyelenggaraan ibadah haji di Kota Tasikmalaya dapat terlaksana secara lancar, tertib, berkeadilan, transparan, dan akuntabel.

"Bahkan, untuk terselenggaranya ibadah haji tertib dan aman, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan yang dinamakan Taqlimatul Hajj, yang harus dipatuhi jemaah haji dan pemerintah yang mengirimnya," ucap Heri.

Saat ini, kata Heri, permasalahan uang terjadi dalam pelaksanaan penyelenggaraan Ibadah Haji adalah jumlah pendaftar yang sudah melebihi kuota, juga banyaknya calon jemaah haji yang melaksanakan ibadah haji lebih dari satu kali yang membuat daftar tunggu semakin panjang. Oleh sebab itu, perlu pengaturan yang tepat.

"Raperda Penyelenggaraan Ibadah Haji juga turut mengatur tentang transportasi lokal bagi calon jemaah haji, dengan muara akhir, meningkatkan pelayanan jemaah haji yang aman, tertib, dan lancar," kata Heri.*

 


Baca : Dewan Sebagai Payung Hukum Pembentukan Perda