Dinas PUPR Kota Tasikmalaya Belum Jalankan Regulasi Tata Kelola Reklame

Koropak.co.id, 26 November 2020 17:39:07
Penulis : Muhamad Eris
Dinas PUPR Kota Tasikmalaya Belum Jalankan Regulasi Tata Kelola Reklame

 

Koropak.co.id - Aliansi Mahasiswa STAI Tasikmalaya (AMST) menggelar audiensi bersama Komisi I, II dan III DPRD Kota Tasikmalaya, yang dilaksanakan di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kota Tasikmalaya, Jumat (3/7/2020).

Dalam audiensi yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Bagas Suryono, AMST menyampaikan aspirasi terkait penyelenggaraan reklame yang tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Pembina AMST, Lutfi Abdul Aziz mengatakan, pihaknya sudah mencatat beberapa hal terkait permasalahan penyelenggaraan reklame. Ternyata dari hasil investigasi di lapangan, fakta yang terjadi saat ini banyak penyelenggaraan reklame yang melabrak aturan. Dan kondisi ini nyaris dibiarkan tanpa tindakan.

"Kami sudah mencatat semuanya, terkait dengan apa saja yang dilanggar dan belum ditindak. Bahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sudah membenarkan fakta tersebut dan mengakui kesalahan," kata Lutfi.

Seperti di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tasikmalaya. Sesuai aturan yang ada, uang jaminan untuk permohonan izin reklame itu ternyata dilakukan di awal. Namun saat ini, ternyata belum ada satu pun uang jaminan yang diterima Dinas PUPR.

"Ya, hal itu jelas merugikan negara yang berindikasi terhadap kekurangan pengajuan pajak daerah. Masih banyak lagi catatan lainnya, seperti reklame yang keluar aturan. Karena aturan untuk penyelenggaraan reklame itu harus 1 meter dari bahu jalan. Dalam hal ini juga, Dinas PUPR telah mengakui bahwa hal itu merupakan kesalahan mereka," ucapnya.

 

Koropak.co.id - Pemerintah Masih Belum Bisa Jalankan Regulasi Tata Kelola Reklame (1)

 


Baca : Dewan Minta Dinas PUPR Kota Tasikmalaya Fokus Ke Pembangunan Prioritas

 

Ditegaskan, dari semua permasalahan yang disampaikan, AMST sudah membuat beberapa catatan yang akan dilaporkan ke Ombudsman dan Komisi Pemberantasan Korupsi. 

"Sesuai dengan Undang-Undang Tipikor, pelanggaran OPD bisa dikenakan sanksi pidana, karena sudah jelas perlakuan dari OPD terkait banyak melanggar," ujarnya. .

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Bagas Suryono mengatakan, kesimpulan hasil audiensi pada intinya adalah saat ini Pemerintah belum bisa melaksanakan regulasi mengenai tata kelola reklame di Kota Tasikmalaya.

"Dengan adanya permasalahan ini, tentunya kami akan melakukan pendalaman bersama dinas terkait dalam hal ini Dinas PUPR Kota Tasikmalaya yang merupakan mitra kerja kami, karena mereka juga yang merekomendasikan perizinan penyelenggaran reklame di Kota Tasikmalaya. Kami akan menggelar rapat kerja dengan Dinas PUPR," tutur Bagas.*

 

Lihat : Imbas Covid-19, Proyek Pembangunan Kota Tasikmalaya Terbengkalai